| E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
| E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
| E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
| E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
| E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
| Fotocopy ijazah minimal: a. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; atau b. D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; atau c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan surat keterangan kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; |
| Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; dan |
| Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan. |
| Fotocopy KTP; |
| Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar; latar merah |
| Bukti pembayaran |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]